Prosedur Kepengurusan Karantina Ikan Hias Import
- 3 min read
Mengimpor itu gampang-gampang susah. Bagi importir yang ssering melakukannya tidak ada masalah. Namun, bagi pemula atau hobiis yang ingin memasukkan ratu ikan hias itu menjadi hambatan. Mereka tidak mengerti prosedur pengurusan di karantina.
Inilah ketentuan yang diterapkan karantina ketika memasukkan maskoki atau jenis ikan lainnya.
- Importir harus melengkapi dokumen yang diperlukan, antara lain Surat Izin Pemasukan Impor dari Direktorat Jenderal Budidaya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, surat penunjukkan instalasi sementara dari Pusat Karantina Ikan, dan surat kesehatan dari negara asal. Ikan diserahkan ke petugas yang ditunjuk untuk diberi tindakan di Instalasi Karantina Ikan.
- Maskoki dihitung satu per satu, lalu dicemplungkan ke akuarium dan diaerasi secukupnya. Air sebagai media hidup ikan selama pengangkutan disedot dengan pipet kecil, lalu dimasukkan ke gelas ukur. Selanjutnya air diuji di mikroskop untuk mendeteksi kehadiran bibit penyakit. Air didisenfektan dengan formalin, dosis sesuai hasil pengecekan di laboratorium. Berikutnya air dimasukkan ke bak penampung khusus agar tidak mencemari lingkungan. Plastik pembungkus dibakar.
- Sampel ikan diambil secara acak. Kerok sisik dengan pinset, lalu oleskan ke kaca preparat. Kehadiran parasit bisa diintip dengan mikroskop yang dilengkapi kamera dan bisa disaksikan dengan jelas di layar televisi.
- Pengujian selanjutnya dengan mengambil ginjal dan hati.. Organ dalam itu diambil secuil dengan pisau kecil, lalu dimasukkan ke media yang terbuat dari agar-agar. Kultur bakteri itu dilihat di mikroskop pada keesokan hari. Itu untuk mengetahui kehadiran bakteri di tubuh ikan
- Pemeriksaan terakhir ialah menguji kehadiran virus. Insang dipotong 1 mm, lalu digerus hingga halus. Setelah itu disentrifugal untuk memisahkan DNA. Tahap selanjutnya, sampel dimasukkan ke Polimerase Chain Reaction—alat untuk mendeteksi virus. Kalau muncul tanda di monitor, berarti tidak dijumpai virus. Sebaliknya, kalau muncul tanda + ikan segera dimusnahkan. Begitu selesai, hasil uji laboratorium dikirim ke Balai Karantina Ikan.
- Bila ikan yang dideteksi membawa hama penyakit ikan (HPI) golongan I segera diberikan perlakuan. Prosedur ini diketahui dan mendapat izin dari importir. Namun, bila didapati HPI golongan II, maka keputusan tidak bisa diganggu gugat, dimusnahkan. Jenis HPI diatur menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP 17/MEN/2003. Yang termasuk HPI golongan I antara lain, Mycobacterium marium, M. chelomei, M. fortuitum, Edwardsiella tarda, Streptococcus spp, Pasteurella piscicida, dan Lytoceatosis. Sementara HPI golongan II, seperti Herves virus cyprini, Herves virus iclalurid, Rhabdovirus, dan Aeromonac salmonisida.
- Maskoki yang sehat berdasarkan hasil laboratorium diambil importir setelah menerima surat pelepasan dari Balai Karantina. Ikan dikemas plastik dan dimasukkan ke boks. Jumlah ikan dihitung menurut surat pelepasan. Setelah itu ikan diangkut ke lokasi tujuan.
- Maskoki siap dipasarkan di ruang pamer. Harga seekor maskoki bermutu bagus berkisar Rp500.000—Rp 1-juta. Yang berkualitas kontes bisa mencapai puluhan juta rupiah. Kemolekannya bisa dinikmati di akuarium setiap saat. Ia bisa menjadi hiburan di saat senggang dan pelepas penat seusai kerja.
http://traderulebook.ekon.go.id/rulebook/document/59?lang=id